Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi PALIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUNARKO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1PALIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.036.621,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 35.036.621,- (Tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 27.983.043,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.053.578,- (Tujuh juta lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh delapan rupiah). Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 35.036.621,- (Tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 27.983.043,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.053.578,- (Tujuh juta lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh delapan rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 555 M2 terletak di Jatimulyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Nyami  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 555 M2 terletak di Jatimulyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Nyami, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM dengan luas 555 M2 terletak di Jatimulyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Nyami untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila  Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak