Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Ngw Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL) Rusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, Dkk.Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Tergugat
NoNama
1Rusman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa Sebidang tanah dengan No.SHM 850 SU/GS 901/1976 tertanggal 19 Juni 1976 seluas 298 M2 atas nama B. Sitin yang terletak di Kedunggalar Kabupaten Ngawi dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Tanah Kromo Dimedjo
  • Sebelah Barat          : Tanah Hak Kadirun
  • Sebelah Selatan      : Jalan
  • Sebelah Timur          : Tanah hak B. Tinem
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fasilias Kredit sebesar Rp. 29.700.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak