Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2022/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.SUMARSIH 2.SUMADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2022/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.582.600,00 | ||||||
Petitum |
Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp.10.582.600,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp.10.582.600,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 01346 dengan luas 2.413 M2 terletak di Desa Teguhan Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Sumadi dan Sumarsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 01346 dengan luas 2.413 M2 terletak di Desa Teguhan Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Sumadi dan Sumarsih, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Nomor 01346 dengan luas 2.413 M2 terletak di Desa Teguhan Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Sumadi dan Sumarsih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |