Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2018/PN Ngw 1.TRI YULI RAHMAWATI
2.NINA alias NANIK ERNAWATI
3.AKHSAN AHIMSA
1.Marselinus Seran Manek
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG NGAWI
3.KPKNL Madiun
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
5.NOTARIS SRI MULYONO HERMAWAN, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2018/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI YULI RAHMAWATI
2NINA alias NANIK ERNAWATI
3AKHSAN AHIMSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKHAMMAD NAJIB, SH., MH. DAN REKANTRI YULI RAHMAWATI
2MOKHAMMAD NAJIB, SH., MH. DAN REKANNINA alias NANIK ERNAWATI
3MOKHAMMAD NAJIB, SH., MH. DAN REKANAKHSAN AHIMSA
Tergugat
NoNama
1Marselinus Seran Manek
2PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG NGAWI
3KPKNL Madiun
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi
5NOTARIS SRI MULYONO HERMAWAN, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan menerima PERLAWANAN dari PARA PELAWAN dan mengabulkan PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang telah beritikad baik;
  3. Menyatakan PARA TERLAWAN bersalah terhadap PARA PELAWAN karena telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
  4. Menyatakan batal pelelangan yang dilaksanakan oleh TERLAWAN II dengan perantaraan TERLAWAN III pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 yang memenangkan/pembeli lelang TERLAWAN I;
  5. Menyatakan batal permohonan eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Ploso Rejo Rt. 003/Rw. 007, Kedunggalar, Ngawi 63254 milik PARA PELAWAN;
  6. Memerintahkan kepada TERLAWAN IV untuk mencoret kepemilikan atas nama TERLAWAN I pada SHM No. 1773;
  7. Menyatakan hutang almarhum SUMARSONO yang saat ini sudah dialihkan ke PARA PELAWAN/TRI YULI RAHMAWATI dinyatakan bahwa ”agunan diproteksi dengan asuransi kerugian/jiwakredit”;
  8. Menyatakan hutang almarhum SUMARSONO yang saat ini sudah dialihkan ke PARA PELAWAN/TRI YULI RAHMAWATI dinyatakan lunas;
  9. Menghukum TERLAWAN II mengembalikan uang yang sudah dibayarkan PARA PELAWAN untuk penyelesaian kredit sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah);
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa SHM No. 1773 terhadap tanah seluas 815 M2 dan bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Ploso Rejo Rt. 003/Rw. 007, Kedunggalar, Ngawi 63254 milik PARA PELAWAN;
  11. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

 Dan/atau

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya           (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak