Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi HARI AGUNG CAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gaguk Indriawan, DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1HARI AGUNG CAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.818.140,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.65.818.140,- (Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian pokok sebesar Rp.42.038.463,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.779.677,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 65.818.140,- (Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian pokok sebesar Rp.42.038.463,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.779.677,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No.1709 dengan luas 342 M2 terletak di Ds. Klampisan Kec. Geneng Kab. Ngawi atas nama Endar Susiana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti SHM No.1709 dengan luas 342 M2 terletak di Ds. Klampisan Kec. Geneng Kab. Ngawi atas nama Endar Susiana, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
  5. Memerintahkan  kepada  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.1709 dengan luas 342 M2 terletak di Ds. Klampisan Kec. Geneng Kab. Ngawi atas nama Endar Susiana untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
  6. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak