Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.TOTOK DARYOTO
2.Sumarniningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Putranto, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1TOTOK DARYOTO
2Sumarniningsih
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHTARMIDI, S.H. dan AYON KAHARUDIN, S.H.I.TOTOK DARYOTO
2MUHTARMIDI, S.H. dan AYON KAHARUDIN, S.H.I.Sumarniningsih
Nilai Sengketa(Rp) 290.560.379,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh

sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat posisi Bulan Agustus 2024

sebesar Rp.290.560.379,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus

Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan

rincian          Pokok sebesar Rp.155.759.152,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta

Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima          Puluh Dua Rupiah)            dan bunga sebesar Rp.52.698.001,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus                          Sembilan Puluh Delapan Ribu Satu Rupiah) dan Secondary Accrued                    Interest sebesar Rp.82.103.226,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga                       Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

3.Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar  

Rp.290.560.379,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus

Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan

rincian          Pokok sebesar Rp.155.759.152,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta

Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima          Puluh Dua Rupiah)            dan bunga sebesar Rp.52.698.001,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus                          Sembilan Puluh Delapan Ribu Satu Rupiah) dan Secondary Accrued                    Interest sebesar Rp.82.103.226,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga                       Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

 

4.Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 2709 dengan luas 92 M2 terletak di Desa Karangasri Kec Ngawi Kab. Ngawi atas nama Totok Daryoto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

5.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 2709 dengan luas 92 M2 terletak di Desa Karangasri Kec Ngawi Kab. Ngawi atas nama Totok Daryoto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

6.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 2709 dengan luas 92 M2 terletak di Desa Karangasri Kec Ngawi Kab. Ngawi atas nama Totok Daryoto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

7.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak