Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Ngw Jumaena Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumaena
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama  Pemohon di KTP NIK: 3521095903720002, KK Nomor: 3521091607080031 dan Surat Tanda Tamat Belajar nomor: 06 oa OA 0137015 tertulis nama Pemohon JUMAENA, dan di Kutipan Akta Nikah Nomor: 141/02/VII/1992 tertulis nama Pemohon JUMAENAH adalah satu orang yang sama yang nantinya nama yang dipergunakan adalah JUMAENA sesuai dengan KTP, KK dan Surat Tanda Tamat Belajar.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum,

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak