--------Bahwa ia Terdakwa EKO SISWANTO Bin RIYANTO pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.08 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Halaman Pakir Masjid Ar-Rahman di Dusun Ngleo Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa karena terdorong kebutuhan ekonomi kemudian Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang berupa berupa sepeda motor milik orang lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya kemudian dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 dengan membawa peralatan berupa 2 (dua) buah kunci “T” Terdakwa pergi mencari sasaran didaerah Ngawi dengan menumpang kendaraan umum jenis bus dan turun didaerah Mantingan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki pergi mencari sasaran menuju ke Masjid Ar-Rahman di Dusun Ngleo Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi lalu Terdakwa duduk dikursi dekat kamar mandi sambil mengamati sepeda motor yang akan dijadikan sasaran untuk diambil dan setelah menemukan sasaran dan situasi sekitar dalam keadaan sepi dan aman sekira pukul 10.08 WIB Terdakwa memakai jemper/hodie warna pink kemudian berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tahun 2003 nopol AD-3505-YN milik Saksi TITI PURNAWATI yang diparkir dihalaman Masjid Ar-Rahman dan ditinggal oleh pemiliknya kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci leter “T” yang telah dipersiapkan dari rumah kemudian merusak kunci sepeda motor dengan cara Terdakwa memasukkan kunci leter “T” kedalam lubang kunci kontak dengan paksa lalu diputar hingga kontak berhasil dalam posisi mesinnya siap dihidupkan lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi TITI PURNAWATI sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tahun 2003 nopol AD-3505-YN dibawa dengan cara dikendarai menuju kedaerah Mojokerto lalu sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang bernama HARI dengan harga senilai Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian uangnya habis dipergunakan oleh Terdakwa unuk memenuhi kebutuhannya hingga kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Ngawi selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi TITI PURNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------- |