Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.Indyastuti Retno Sari Dewi 2.Sahroni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 46.084.291,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 46.084.291,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 35.378.815,- (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 10.705.476,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 46.084.291,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 35.378.815,- (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 10.705.476,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 00751 dengan luas 390 M2 terletak di Desa Babadan Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Indyastuti Retno Sari Dewi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1.258 dengan 00751 dengan luas 390 M2 terletak di Desa Babadan Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Indyastuti Retno Sari Dewi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM No. 00751 dengan luas 390 M2 terletak di Desa Babadan Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Indyastuti Retno Sari Dewi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |