Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Ngw SRI YULISTYANI 1.Kepala Desa Tirak
2.Ketua (Badan Permusyawaratan Desa) BPD Desa Tirak
3.Ketua Panitia seleksi Penerimaan Perangkat Desa Kirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi
4.Camat Kwadungan Kabupaten Ngawi
5.Bupati Kabupaten Ngawi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI YULISTYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Muqorobin, SH, Dkk.SRI YULISTYANI
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tirak
2Ketua (Badan Permusyawaratan Desa) BPD Desa Tirak
3Ketua Panitia seleksi Penerimaan Perangkat Desa Kirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi
4Camat Kwadungan Kabupaten Ngawi
5Bupati Kabupaten Ngawi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUYANTO, S.H.,M.M, DkkCamat Kwadungan Kabupaten Ngawi
2SUYANTO, S.H.,M.M, DkkBupati Kabupaten Ngawi
3SUMADI, S.H., DkkKepala Desa Tirak
4SUMADI, S.H., DkkKetua (Badan Permusyawaratan Desa) BPD Desa Tirak
5SUMADI, S.H., DkkKetua Panitia seleksi Penerimaan Perangkat Desa Kirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan surat pengumuman dan hasil ujian penjaringan perangkat Desa Tirak;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan surat pengumuman dan hasil ujian penjaringan perangkat Desa Tirak;
  4. Menyatakan surat Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa Desa Tirak dan Hasil Ujian Perangkat Desa Desa Tirak tidak berlaku;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk melakukan penjaringan ulang Perangkat Desa Desa Tirak dan melakukan penyesuaian sebagaimana Peraturan yang berlaku;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme penjaringan Perangkat Desa Desa Tirak;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) secara tanggung renteng;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad meskipun terdapat upaya hukum dari Para TERGUGAT.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Namun jika yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak