Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.DEDY RIZAL OKI SARJURI
2.DIAN PUTRI INDAH SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUNARKO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1DEDY RIZAL OKI SARJURI
2DIAN PUTRI INDAH SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.326.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 34.326.600,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.193.530,- (Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.133.070,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 34.326.600,- (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.193.530,- (Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.133.070,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 02438 dengan luas 249 M2 terletak di Desa Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Sarjuri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 02438 dengan luas 249 M2 terletak di Desa Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Sarjuri, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan SHM Nomor 02438 dengan luas 249 M2 terletak di Desa Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Sarjuri untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak