Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SLAMET WIDODO
2.MELINA ROSMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SLAMET WIDODO
2MELINA ROSMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.849.901,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 138.849.901,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 98.347.013,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 24.660.690,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 15.842.198,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 138.849.901,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 98.347.013,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 24.660.690,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 15.842.198,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1482 dengan luas 532 M2 terletak di Desa Sempulur Kec. Karanggede Kab. Boyolali atas nama Rini Purwanti. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1482 dengan luas 532 M2 terletak di Desa Sempulur Kec. Karanggede Kab. Boyolali atas nama Rini Purwanti, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan SHM No. 1482 dengan luas 532 M2 terletak di Desa Sempulur Kec. Karanggede Kab. Boyolali atas nama Rini Purwanti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak