Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2016/PN Ngw 1.KADIMIN
2.SAHIYAH
Partono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2016/PN Ngw
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KADIMIN
2SAHIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Partono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan para PELAWAN adalah tepat dan beralasan menurut hukum.
  3. Menyatakan [GUGATAN PERKARA No: 04/Pdt.G/2013/PN.Ngw jo No. 07/PDT/2014/PT.Sby jo No. 2633 K/PDT/2014 jo {Surat Panggilan (Relaas) No: 04/Pdt.G/2013/PN.Ngw tanggal 16 Februari 2016, 1 maret 2016 dan 27 April 2016}] tidak beralasan menurut hukum.
  4. Menyatakan Pokok [Perkara No: 04/Pdt.G/2013/PN.Ngw jo No. 07/PDT/2014/PT.Sby jo No. 2633 K/PDT/2014 jo  dan Gugatan ini] TELAH SELESAI/ DISELESAIKAN oleh/dari Negara c.q. Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
  5. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Ngawi melalui Ketua Pengadilan Negeri Ngawi untuk membatalkan Eksekusi atas perkara no. 04/Pdt.G/2013/PN.Ngw.
  6. Menghukum Turut TERLAWAN I dan Turut TERLAWAN II untuk menyediakan dan mencairkan hak [(rakyat yang melakukan tindakan hukum register dan Negara) c.q. PELAWAN dan TERLAWAN] melalui Koperasi Pandawa/ Koperasi Indonesia untuk termin pertama senilai Rp. 5.000.000.000.000,- (lima trilliun rupiah).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset atau banding
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak