Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Sumiyati
2.Wito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU KURNIANINGTYAS, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Sumiyati
2Wito
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.946.536,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunasseketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.10.946,536,-(Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.2.589,415,- (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 8.357,121,- (Delapan Juta Tiga Ratus Lima

 

Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Satu ruplah). Apablla Para Tergugat tldak melunasi seluruh sisa tunggakan kredltnya sebesar Rp.10.946,536,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.2.589,415,- (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 8.357,121,- (Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rlbu Seratus Dua Puluh Satu ruplah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No 01832 dengan dengan luas 839 M2 terletak di Selopuro Pitu Ngawi atas nama Umi Sumiyati.yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakar untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asll SHM No 01832dengan dengan luas 839 M2 terletak di Selopuro Pitu Ngawi atas nama Umi Sumiyati, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM No 01832 dengan dengan luas 839 M2terletak di Selopuro Pitu Ngawi atas nama Umi Sumiyati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak