Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Katmi
2.Kadeni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUNARKO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Katmi
2Kadeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.552.824,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan, dengan Tunggakan total sebesar Rp. 35.552,824 (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)  dengan rincian tunggakan pokok sebesar Rp. 22.425,680,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah)dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 13.127,144,- (Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak