Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2017/PN Ngw Drs. H. Djoko Wijono 1.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan Lahan Pengadaan Tanah Jalan Tol
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
3.Drs GUNADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Mantingan Kertosono
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2017/PN Ngw
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Djoko Wijono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan Lahan Pengadaan Tanah Jalan Tol
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
3Drs GUNADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Mantingan Kertosono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Dalam Provisi

Mohon agar pelaksanaan Eksekusi yang dimohonkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan daerah Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan Lahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan - Kertosono I yang berkedudukan di Jalan Kolonel Mahardi No. 07 Mejayan MadiunĀ  Jawa Timur terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Ngw tanggal 23 Nopember 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 152/Pdt./217/PT.Sby tanggal 8 Mei 2017 untuk menguasai tanah sawah seluas 10.746 m2 hak milik atas nama PELAWAN yang terletak di desa Watualang, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi Jawa Timur ditunda pelaksanaanya sampai Putusan Pengadilan Negeri Ngawi dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya.;;--------------------------------------------
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar secara hukum dan beretikad baik.;--------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah sawah seluas 10.746 m2 hak milik atas nama PELAWAN yang terletak di desa Watualang, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi ditunda pelaksanaanya sampai Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Ngw tanggal 23 Nopember 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 152/Pdt./2017/PT.Sby tanggal 8 Mie 2017 berkekuatan hukum tetap.;--------------------------------------------------
  4. Menghukum TERLAWAN,TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan taat dalam putusan perkara a quo.--------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Mejelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon dapatnya menjatuhkan putusan yang tidak merugikan hak-hak hukum PELAWAN.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak