Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi RASEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU KURNIANINGTYAS, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1RASEMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.420.396,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sampai dengan posisi tanggal 24 Mei 2024 sebesar Rp.69.420.396,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 43.266.767,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) Tunggakan bunga sebesar Rp. 26.153.629,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp.69.420.396,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 43.266.767,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupaih) Tunggakan bunga sebesar Rp. 26.153.629,- (Dua Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No.509  atas nama Subari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran tunggakan pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugatsampai dengan bulan Mei 2024 pada saat diajukan gugatan sederhana ini ;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 509 atas nama Subari, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
  5. Memerintahkan  kepada Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.509 atas nama Subari untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila

Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak