Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Ngw SUMANTRI WAHONO Alias SUMANTRI 1.NANUNG IMAM NUGROHO
2.SUWARDI
3.NASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMANTRI WAHONO Alias SUMANTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUANG YAHYA, S.H.,M.M, YATINI,SH.MH. DAN DANANG ADI PRESTYO,S.H.SUMANTRI WAHONO Alias SUMANTRI
Tergugat
NoNama
1NANUNG IMAM NUGROHO
2SUWARDI
3NASRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. ISUWARDI
2Ayon kaharudin, SH. INASRI
3MOCH. ANSORY, S.H. Dkk.NANUNG IMAM NUGROHO
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BANGET
2SUGIONO Alias GIONO
3SUWARTI alias WARTI
4KEPALA KANTOR BPN kabupaten NGAWI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG WAHYUDI, S.ST.,M.H., DkkKEPALA KANTOR BPN kabupaten NGAWI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar;-
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik / Pembeli Obyek yang di Eksekusi tersebut  sebagai pembeli  yang beretikat baik.
  4. Menyatakan bahwa, Obyek Gugatan  yang telah di Eksekusi  berupa  Obyek Tanah sawah dengan Nomor SHM  149 dengan luas 4.010 M2  Empat ribu sepuluh meter persegi ) atasnama NASRI  / Tergugat  III. Yang terletak di  Desa Banget, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Dengan jelas , pasti bahwa Batas – batas Sebelah Timur Jalan Tani, Saluran air sawah dan jalan Desa, Sebelah Barat tanah Desa sekarang tanah irigasi, sawah bengkok Desa banget, Sebelah Utara RADJI , sekarang Pak Hendri Hartoyo, Sebelah Selatan Ambyar sekarang Sabar. Adalah telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap  ( in kracht van gewijsde ) milik sah Penggugat dalam perkara  No. 16/Pdt.G/2020 / PN Ngw dan dikuatkan oleh  Putusan tingkat Banding Nomor 565/PDT/2020/PT SBY. Antara Penggugat  melawan Tergugat  III / NASRI.
  5. Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi No. Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2025/PN.Ngw. tanggal 21  Juli 2025 adalah Cacat hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM ,  karena isi penetepannya tidak sesuai dengan Amar putusan perkara 12 / Pdt.G/2022/PN.Ngw tentang adanya Penambahan batas – batas Obyek yang di Eksekusi dalam Surat Penetapannya / berita acara Eksekusinya.
  6. Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor. Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2025/PN.Ngw. tanggal 21 Juli 2025 berikut tindakan Pelaksanaan  Eksekusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juli  2024  terhadap  Obyek Tanah sawah dengan Nomor SHM  149 dengan luas 4.010 M2  Empat ribu sepuluh meter persegi ) atasnama NASRI  / Tergugat  III. Yang terletak di  Desa Banget, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Adalah cacat hukum , Maka  dinyatakan dibatalkan  atau batal demi hukum.
  7. Menyatakan Menghukum Tergugat I, Tergugat II  dan Tergugat III atau semula Pemohon Eksekusi dan  Para Termohon Eksekusi untuk menyerahkan kembali secara sukarela Obyek Tanah sawah yang telah dilakukan Eksekusi tersebut seluruhnya kepada Penggugat , meskipun ada upaya hukum baik berupa verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menyatakan secara hukum kepada Para TURUT TERGUGAT, untuk patuh dan taat pada  putusan ini.
  9. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

SUBSIDAIR

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri  Ngawi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak