| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Ngw |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUMANTRI WAHONO Alias SUMANTRI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BUANG YAHYA, S.H.,M.M, YATINI,SH.MH. DAN DANANG ADI PRESTYO,S.H. | SUMANTRI WAHONO Alias SUMANTRI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NANUNG IMAM NUGROHO | | 2 | SUWARDI | | 3 | NASRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ayon kaharudin, SH. I | SUWARDI | | 2 | Ayon kaharudin, SH. I | NASRI | | 3 | MOCH. ANSORY, S.H. Dkk. | NANUNG IMAM NUGROHO |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA DESA BANGET | | 2 | SUGIONO Alias GIONO | | 3 | SUWARTI alias WARTI | | 4 | KEPALA KANTOR BPN kabupaten NGAWI |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NANANG WAHYUDI, S.ST.,M.H., Dkk | KEPALA KANTOR BPN kabupaten NGAWI |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar;-
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik / Pembeli Obyek yang di Eksekusi tersebut sebagai pembeli yang beretikat baik.
- Menyatakan bahwa, Obyek Gugatan yang telah di Eksekusi berupa Obyek Tanah sawah dengan Nomor SHM 149 dengan luas 4.010 M2 Empat ribu sepuluh meter persegi ) atasnama NASRI / Tergugat III. Yang terletak di Desa Banget, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Dengan jelas , pasti bahwa Batas – batas Sebelah Timur Jalan Tani, Saluran air sawah dan jalan Desa, Sebelah Barat tanah Desa sekarang tanah irigasi, sawah bengkok Desa banget, Sebelah Utara RADJI , sekarang Pak Hendri Hartoyo, Sebelah Selatan Ambyar sekarang Sabar. Adalah telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) milik sah Penggugat dalam perkara No. 16/Pdt.G/2020 / PN Ngw dan dikuatkan oleh Putusan tingkat Banding Nomor 565/PDT/2020/PT SBY. Antara Penggugat melawan Tergugat III / NASRI.
- Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi No. Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2025/PN.Ngw. tanggal 21 Juli 2025 adalah Cacat hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM , karena isi penetepannya tidak sesuai dengan Amar putusan perkara 12 / Pdt.G/2022/PN.Ngw tentang adanya Penambahan batas – batas Obyek yang di Eksekusi dalam Surat Penetapannya / berita acara Eksekusinya.
- Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor. Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2025/PN.Ngw. tanggal 21 Juli 2025 berikut tindakan Pelaksanaan Eksekusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 terhadap Obyek Tanah sawah dengan Nomor SHM 149 dengan luas 4.010 M2 Empat ribu sepuluh meter persegi ) atasnama NASRI / Tergugat III. Yang terletak di Desa Banget, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Adalah cacat hukum , Maka dinyatakan dibatalkan atau batal demi hukum.
- Menyatakan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau semula Pemohon Eksekusi dan Para Termohon Eksekusi untuk menyerahkan kembali secara sukarela Obyek Tanah sawah yang telah dilakukan Eksekusi tersebut seluruhnya kepada Penggugat , meskipun ada upaya hukum baik berupa verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menyatakan secara hukum kepada Para TURUT TERGUGAT, untuk patuh dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
SUBSIDAIR
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |