Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/penyidikan atas laporan Pemohon sampai selesai/penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi /Penuntut Umum, dengan Tersangka Suyanto;
- Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi/Penuntut Umum paling lama 1 hari setelah putusan dibacakan ;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi/Penuntut Umum paling lama empat (4) hari sejak putusan ini dibacakan Dengan Tersangka Suyanto;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi /Penuntut Umum paling lama tujuh (7) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|