Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan posisi tanggal 21 Mei 2024, dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 41.469,793,- (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 2.681,041,- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Rupiah). Total tunggakan sebesar Rp. 44.150,834,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah). Total yang harus dibayar oleh Tergugat 44.150,834,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 44.150,834,- (Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 41.469,793,- (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 2.681,041,- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Satu Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 1147 atas nama Sri Lestantun yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli Sertifikat Hak Milik No : 1147 atas nama Sri Lestantun berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
- Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No : 1147 atas nama Sri Lestantun untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |