Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara tunai dan sekaligus hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|