| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 173/Pid.Sus/2025/PN Ngw | BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | HERI LUTVI Alias GERI Bin NURYANTO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 173/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3048 /M.5.34/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa ia Terdakwa HERI LUTVI Alias GERI Bin NURYANTO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Café Palma II Desa Wakah Rt.02 Rw.02 Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa mulanya karena ingin mandapatkan keuntungan dalam mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat keras hari kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa memesan untuk pembelian 3 (tiga) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) papan dan masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL kepada KIPLI (belum tertangkap) dengan kesepakatan harga perbox senilai Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total harga keseluruhan sebesar Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI Link kepada KIPLI yang selanjutnya atas pembelian tersebut Terdakwa menerima kiriman melalui jasa pengiriman barang berupa 1 (satu) buah paketan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL sesuai pesanan pembelian dari Terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi menemui Terdakwa kemudian ditunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa serta tempat tertutup lainnya dan dari hasil penggeledahan ditempat kerja Terdakwa yaitu dimeja kasir Café Palma II berhasil diketemukan 1 (satu) buah paketan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) papan dimana masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor simcard 0895618799345 yang merupakan alat untuk berkomunikasi Terdakwa dalam transaksi jual beli obat sediaan farmasi selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sebelumnya Terdakwa sekitar bulan Juni 2025 telah membeli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL kepada KIPLI sebanyak 2 (dua) box dengan harga senilai Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ibu rupiah) kemudian obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli antara lain kepada LALA sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali, kepada ELA sebanyak 3 kali dan kepada MEZA sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga antara Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) perpapan yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL sehingga dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 520.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) perbox dan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sekitar 3 (tiga) bulan- --------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 07662/NOF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor den : 25350/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;--------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa ia Terdakwa HERI LUTVI Alias GERI Bin NURYANTO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Café Palma II Desa Wakah Rt.02 Rw.02 Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah /pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- --------Bahwa mulanya karena ingin mandapatkan keuntungan dalam mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat keras hari kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa memesan untuk pembelian 3 (tiga) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) papan dan masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL kepada KIPLI (belum tertangkap) dengan kesepakatan harga perbox senilai Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total harga keseluruhan sebesar Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI Link kepada KIPLI yang selanjutnya atas pembelian tersebut Terdakwa menerima kiriman melalui jasa pengiriman barang berupa 1 (satu) buah paketan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL sesuai pesanan pembelian dari Terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB datang anggota kepolisian dari SatresNarkoba Polres Ngawi menemui Terdakwa kemudian ditunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa serta tempat tertutup lainnya dan dari hasil penggeledahan ditempat kerja Terdakwa yaitu dimeja kasir Café Palma II berhasil diketemukan 1 (satu) buah paketan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) papan dimana masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor simcard 0895618799345 yang merupakan alat untuk berkomunikasi Terdakwa dalam transaksi jual beli obat sediaan farmasi selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sebelumnya Terdakwa sekitar bulan Juni 2025 telah membeli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL kepada KIPLI sebanyak 2 (dua) box dengan harga senilai Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ibu rupiah) kemudian obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli antara lain kepada LALA sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali, kepada ELA sebanyak 3 kali dan kepada MEZA sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga antara Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) perpapan yang masing-masing papan berisi 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL sehingga dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 520.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) perbox dan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sekitar 3 (tiga) bulan- --------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 07662/NOF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor den : 25350/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS.--------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
