Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2022/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SUMARSIH
2.SUMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN RISWANDARU, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SUMARSIH
2SUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.582.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada

    Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp.10.582.600,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan bunga sebesar Rp.10.582.600,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 01346 dengan luas 2.413 M2 terletak di Desa Teguhan Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Sumadi dan Sumarsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 01346 dengan luas 2.413 M2 terletak di Desa Teguhan Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Sumadi dan Sumarsih, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM Nomor 01346 dengan luas 2.413 M2 terletak di Desa Teguhan Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Sumadi dan Sumarsih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak