Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Ngw |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
No.4/Pid.Pra/2020/PN Ngw |
Pemohon |
No | Nama | 1 | FENY DITA YUNIKA, S.Kom. binti DRS. HADI SUHARTO, MSi., |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resort,Kapolres Ngawi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Adang Oktori., S.H., M.H Dkk | Kepala Kepolisian Resort,Kapolres Ngawi |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk selu-ruhnya;
- Menetapkan penangkapan bapak Pemohon, Drs. HADI SUHARTO, M.Si. BIN SOMO ATMOJO oleh Termohon dengan menerbitkan Surat No: Sprin.Kap/64/-VII/2020/Satreskrim adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan pasal 17 KUHAP;
- Menetapkan penahanan bapak PEMOHON, Drs. HADI SUHARTO, M.Si. BIN SOMO ATMOJO oleh TERMOHON dengan menerbitkan Surat No : Sprin.Han/-58/VII/2020/Satreskrim adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 .
- Membebaskan bapak PEMOHON, Drs. HADI SUHARTO, M.Si. BIN SOMO ATMODJO dari dalam tahanan (pasal 82 ayat (3) huruf a KUHAP).
- Menyatakan proses penyidikan terhadap bapak Pemohon, Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMODJO oleh Termohon adalah batal demi hukum dan tidak sah;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dari permohonan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |