| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkk | Bapak DI alias Mbah DI | | 2 | NANANG WAHYUDI, S.ST.,M.H., Dkk | KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR-BPN |
|
| Petitum |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata PEMBATALAN JUAL BELI TANAH-SAWAH HAK MILIK IBU SUMARTI WALIKUN, SERTIFIKAT NO. 907 A/N NY. SUMARTI WALIKUN DAN PENGHENTIAN PEKERJAAN PENGGARAPAN TANAH-SAWAH TERHADAP PENGUASAAN SECARA TIDAK SAH OLEH Ibu INDARTI dan Bapak NUR GUNTORO dan Pak DI Alias MBAH DI serta Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Ibu Sumarti Walikun sebagai Pemilik Sah Tanah Sawah Blok 19 - Dusun Gebang Bersertifikat No. 907 terbit Sertifikat 12 Mei 1995 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ditanda tangani oleh Drs. Purnomo Sidik (NIP. 010054428) a/n Ny. SUMARTI WALIKUN – Surat Ukur/Situasi No. 1086/1995-28-4-1995,
Luas 5.420 m2 , SPPT a/n Ny. WALIKUN No. 35.21.150.014.000-0353 – tahun 2000. Tentang batas-batas tanah, telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Walikukun dan Sekretaris Desa diterangkan posisi tanah sawah yang dimaksud dalam Sengketa Perkara ini, diterangkan dengan batas-batas :
Utara : Tanah Bengkok Perangkat Desa
Timur : Tanah Perhutani/Hutan
Selatan : Saluran Air P2T, berbatasan Tanah Mbah Di
Barat : Tanah Bengkok Perangkat Desa ;
3. a. Menyatakan Barang Sengketa Perkara ini yaitu Tanah Sawah Blok 19 - Dusun Gebang Bersertifikat No. 907 terbit Sertifikat 12 Mei 1995 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ditanda tangani oleh Drs. Purnomo Sidik (NIP. 010054428),
a/n Ny. SUMARTI WALIKUN – Surat Ukur/Situasi No. 1086/1995-28-4-1995,
Luas 5.420 m2 , SPPT a/n Ny. WALIKUN No. 35.21.150.014.000-0353 – tahun 2000. Tentang batas-batas tanah, telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Walikukun dan Sekretaris Desa diterangkan posisi tanah sawah yang dimaksud dalam Sengketa Perkara ini, diterangkan dengan batas-batas :
Utara : Tanah Bengkok Perangkat Desa
Timur : Tanah Perhutani/Hutan
Selatan : Saluran Air P2T, berbatasan Tanah Mbah Di
Barat : Tanah Bengkok Perangkat Desa ;
Dan telah dibatalkan proses jual beli yang belum diselesaikan/tidak selesai dibayar pada tahun 2000;
b. Menyatakan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) untuk melakukan Perubahan Gambar Situasi Tanah Tentang Batas-Batas Tanah Sengketa;
4. Menyatakan Tanah Sawah Blok 19 - Dusun Gebang Bersertifikat No. 907 terbit Sertifikat 12 Mei 1995 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ditanda tangani oleh Drs. Purnomo Sidik (NIP. 010054428) a/n Ny. SUMARTI WALIKUN – Surat Ukur/Situasi No. 1086/1995-28-4-1995, Luas 5.420 m2 , SPPT a/n Ny. WALIKUN No. 35.21.150.014.000-0353, telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Walikukun dan Sekretaris Desa diterangkan posisi tanah sawah yang dimaksud dalam Sengketa Perkara ini, adalah Hak Milik Penggugat sehingga Penguasaan Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I, Cacat Hukum sehingga Batal Demi Hukum;
5. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, dan Turut Tergugat I menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan secara serta-merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada Penggugat dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
8. Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini ;
9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Dan atau:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seAdil-adilnya. |