Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2022/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | SUGIYANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2022/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.064.130,00 | ||||||
Petitum |
Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.064.130,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.675.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.3.389.130,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 15.064.130,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 11.675.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.3.389.130,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli bukti SHM nomor 1779 dengan luas 1.675M2 terletak di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Pakem yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli bukti SHM nomor 1779 dengan luas 1.675M2 terletak di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Pakem, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor 1779 dengan luas 1.675M2 terletak di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Pakem untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |