Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MULYO RAHARJO 1.KATMI
2.WARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MULYO RAHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC. Dkk.PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MULYO RAHARJO
Tergugat
NoNama
1KATMI
2WARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.375.634,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor (PK) Nomor :18/37980-BCS/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 146 tertanggal 31 Juli 2018 yang dibuat oleh Didik Subekti, Sarjana Hukum Notaris di Magetan sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar tunggakan pembayaran kredit per tanggal 26 Februari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 113.375.634,00 (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam  Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) milik PARA TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 472, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009, No. 38/Karangrejo/2009, luas 528 M2, atas nama  WARNO/ TERGUGAT II terletak di Desa Karangrejo, Kec. Kendal, Kab. Ngawi;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau ahli waris PARA TERGUGAT memberikan hak sepenuhnya kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 472, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009, No. 38/Karangrejo/2009, luas 528 M2, atas nama  WARNO / TERGUGAT II terletak di Desa Karangrejo, Kec. Kendal, Kab. Ngawi melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan pembayaran kredit hitungan per tanggal 26 Februari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 113.375.634,00 (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam  Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak