Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan,dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp. 5.361.712 (Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 24.450.515,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah). Total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan II sebesar Rp. 29.812.227,- (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |