Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Ngw PT. BINA ARTHA VENTURA RIA FATMA SARI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINA ARTHA VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H..,M.H., Dkk.PT. BINA ARTHA VENTURA
Tergugat
NoNama
1RIA FATMA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.817.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian pembiayaan BAV/BU 1030000492 tanggal 17 September 2021.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar utangnya kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa angsuran secara tunai dan seketika sebesar Rp.26.817.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) ditambah denda sebesar Rp. 2.420.000 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo yaitu:
  1. 1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) Mobil Merk : Suzuki , Nomor Rangka : MH8EN125A7J477427, Nomor Mesin : F4051D478026, Nomor:  BPKB : M-03107257, Warna : Hitam, Tahun : 2007, Nomor Polisi: AE 4872 PT, Atas Nama : Sasang Santoso (“Objek Agunan”). 
  2. Barang-barang milik TERGUGAT antara lain :
  • Almari 1, tahun pembelian/pembuatan 2016 dengan deskripsi berupa kayu warna coklat 1 pintu + cermin oval.
  • Almari 2, tahun pembelian/pembuatan 2018 dengan deskripsi berupa plastik warna hijau 6   pintu.
  • Almari 3, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi berupa aluminium dan kaca 
  • Almari 4, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi berupa aluminium dan kaca    hitam + cermin 2 pintu.
  • Almari 5, tahun pembelian/pembuatan 2020 dengan deskripsi berupa aluminium dan kaca 2             pintu.
  • Almari 6, tahun pembelian/pembuatan 2016 dengan deskripsi berupa plastik warna coklat    hitam 2 sap.Almari 7, tahun pembelian/pembuatan 2017 dengan deskripsi berupa kayu warna coklat 1 pintu + cermin.
  • Almari 8, tahun pembelian/pembuatan 2018 dengan deskripsi berupa kayu warna coklat 2 pintu + cermin.
  • Almari 9, tahun pembelian/pembuatan 2018 dengan deskripsi berupa kayu warna coklat 4 sap 2 pintu.
  • Buffet kecil, tahun pembelian/pembuatan 2020 dengan deskripsi berupa kayu warna coklat 2 pintu.
  • Kulkas, tahun pembelian/pembuatan 2019 merk Sharp warna pink motif 2 pintu.
  • Kursi tamu 1, tahun pembelian/pembuatan 2019 dengan deskripsi berupa kayu Panjang        warna coklat 1 set.
  • Kursi tamu 2, tahun pembelian/pembuatan 2017 dengan deskripsi berupa kayu dan busa warna coklat biru motif 1 set.
  • Sepeda onthel, tahun pembelian/pembuatan 2019 merk phoenix dengan deskripsi warna biru hitam.
  • Speaker aktif, tahun pembelian/pembuatan 2019 merk Balltone dengan deskripsi berupa      warna hitam silver 1 set.
  • TV Led, tahun pembelian/pembuatan 2020 merk Samsung dengan deskripsi berupa kayu warna hitam 32 inch.
  • Kipas angin berdiri, tahun pembelian/pembuatan 2018 merk Miyako dengan deskripsi          warna putih abu.
  • Kipas angin, duduk tahun pembelian/pembuatan 2018 merk Windy Mate dengan deskripsi berupa warna putih abu.
  • Meja kursi teras, tahun pembelian/pembuatan 2018 dengan deskripsi berupa kayu dan kaca hitam, warna coklat dan kuning.
  • Meja TV, tahun pembelian/pembuatan 2017 dengan deskripsi berupa kayu warna coklat.
  • TV Tabung, tahun pembelian/pembuatan 2017 merk LG dengan deskripsi warna silver         17 inch
  • Etalase 1, tahun pembelian/pembuatan 2018 dengan deskripsi berupa aluminium dan            kaca 2 meter.
  • Ganset 2, tahun pembelian/pembuatan 2018 dengan deskripsi berupa warna merah hitam
  • Mesin Jahit 1, tahun pembelian/pembuatan 2020 merk Butterfly warna putih
  • Mesin Jahit 2, tahun pembelian/pembuatan 2015 warna hitam 1 set meja kayu warna            coklat
  • Mesin Jahit 3, tahun pembelian/pembuatan 2019 merk Juki warna silver 1 set
  • Mesin Jahit 4, tahun pembelian/pembuatan 2020 merk Singer warna silver putih 1 set
  • Mesin Jahit 5, tahun pembelian/pembuatan 2016 merk Singer warna hitam 1 set
  • Mesin Obras 1, tahun pembelian/pembuatan 2018 merk Butterfly warna hijau 1 set
  • Mesin Obras 2, tahun pembelian/pembuatan 2017 merk Butterfly warna hijau 1 set
  • Etalase 2, tahun pembelian/pembuatan 2017 dengan deskripsi berupa kayu dan kaca
  • Ganset 1, tahun pembelian/pembuatan 2017 warna hitam biru
  • Kompresor, tahun pembelian/pembuatan 2018 warna orange putih hitam
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan a quo setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam memutus perkara a quo, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak