Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.Sumiyati 2.Wito |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.946.536,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunasseketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.10.946,536,-(Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.2.589,415,- (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 8.357,121,- (Delapan Juta Tiga Ratus Lima
Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Satu ruplah). Apablla Para Tergugat tldak melunasi seluruh sisa tunggakan kredltnya sebesar Rp.10.946,536,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.2.589,415,- (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 8.357,121,- (Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rlbu Seratus Dua Puluh Satu ruplah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No 01832 dengan dengan luas 839 M2 terletak di Selopuro Pitu Ngawi atas nama Umi Sumiyati.yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakar untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asll SHM No 01832dengan dengan luas 839 M2 terletak di Selopuro Pitu Ngawi atas nama Umi Sumiyati, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM No 01832 dengan dengan luas 839 M2terletak di Selopuro Pitu Ngawi atas nama Umi Sumiyati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |