Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Ngw | BESARI PURWANDI alias BESARI | 1.WIWIK MARIA WIDYAWATI 2.Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Ngw | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata Ahli Waris Anak Angkat Adat serta Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R. DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH adalah tidak punya anak kandung dan Ditetapkan sebagai orang tua angkat adat dari Penggugat (BESARI (alias BESARI POERWANDI)) ; a. Tanah Darat diatasnya berdiri dua bangunan rumah kerangka kayu jati, data tanah darat persil 3 Kelas DI/Letter C Desa No. 1783 Barat : Bangunan PP Muhammadiyah Selatan : Jalan PB. Sudirman dibatasi trotoar jalur lambat Jl. PB. Sudirman Timur : Tanah hak HARDJO OETOMO (Alm) Sebagai tanah Sengketa I Sekarang dikuasai tanpa hak hukum yang sah oleh WIWIK MARIA WIDYAWATI (Tergugat I) dan SUPRIANTO (Turut Tergugat IV); Utara : Tanah Sawah P. SOEMAKNO dan berbatasan Ngawi Square Barat : Tanah Sawah P. SOEMAKNO dan berbatasan jalan besar PU Selatan : Tanah P. AMAR Sebagai tanah Sengketa II Dahulu dikuasai oleh SOEMAKNO (Alm.), sekarang Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI / TERGUGAT II dan Tergugat I dan EKA PRASETIYANI / Turut Tergugat I (anak SOEMAKNO) dan digarap oleh Turut Tergugat III atas perintah Tergugat I dan II. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini; 10. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; Dan atau: Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seAdil-adilnya |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |