Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Bth/2017/PN Ngw | Drs. H. Djoko Wijono | 1.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan Lahan Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah 3.Drs GUNADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Mantingan Kertosono |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jul. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2017/PN Ngw | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR : Dalam Provisi Mohon agar pelaksanaan Eksekusi yang dimohonkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan daerah Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan Lahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan - Kertosono I yang berkedudukan di Jalan Kolonel Mahardi No. 07 Mejayan MadiunĀ Jawa Timur terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Ngw tanggal 23 Nopember 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 152/Pdt./217/PT.Sby tanggal 8 Mei 2017 untuk menguasai tanah sawah seluas 10.746 m2 hak milik atas nama PELAWAN yang terletak di desa Watualang, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi Jawa Timur ditunda pelaksanaanya sampai Putusan Pengadilan Negeri Ngawi dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya berkekuatan hukum tetap. Dalam Pokok Perkara
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Mejelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon dapatnya menjatuhkan putusan yang tidak merugikan hak-hak hukum PELAWAN. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |