Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Ngw | 1.HERWINDO BUDISATRIJO 2.ENNY RISENINGSIH |
1.Pemerintah Desa Kebon 2.KANTOR ATR BPN KABUPATEN NGAWI |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Ngw | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER :
3.Menyatakan dan menetapkan bahwa tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya yang terletak di wilayah Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, adalah milik Sah dari Penggugat I dan Penggugat II, selaku ahli waris yang SAH dari Almarhum PRAWIRO TENDON Alias PRAWIROMINOTO TENDEN Alias ASMANI SASTRO PRAWIRO sebagaimana tertulis dalam Petikan Leter C Nomor 123 Persil 33D Kelas VI /12 1 Ha da 410 Dengan luas kurang lebih 14.890 M2 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) dengan batas – batas sebagai berikut: --------------- a). Sebelah utara:Tanah Kas Desa Kebon/Nur Rokhani/Yasmi. b). Sebelah timur:Lasiran Almarhum /Siti Khoriyah/Heru/Herdinata/Siyem c). Sebelah selatan:Marwan/Sungai. d). Sebelah barat:Tanah Kas Desa Kebon 4.Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa, serta mengembalikan tanah objek sengketa tersebut tanpa ada beban yang menyertainya baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya bila perlu secara paksa dengan menggunakan aparat kepolisian. 5.Menghukum kepada Tergugat II, untuk mengembalikan tanah objek sengketa tersebut, sebagaimana kondisi awal tanah,sebelum diajukan menjadi Hak pakai sertifikat nomor 00032/Pemerintah Desa Kebon oleh pemerintah Desa Kebon atau Tergugat I . 6.Menghukum kepada Tergugat I, untuk mengembalikan kondisi dan posisi nama wajib pajak SPPT/PBB seperti semula yaitu atas nama PRAWIRO TENDON. 7.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para penggugat selaku Ahi waris Prawiro Tendon Alias Parawirominoto Tenden Alias Asani Sastro Prawiro secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp.205.000.000,- (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) dengan cara tanggung renteng. 8.Menghukum dan menetapkan,bahwa sertifikat Hak pakai nomor 00032/ Pemerintah Desa Kebon, adalah tidak SAH, serta Tidak BERLAKU dan CACAT dimata Hukum karena cara untuk mendapatkan sertifikat tidak halal, dengan menyerobot, memanipulasi SPPT/PBB dari Prawiro Tendon menjadi SPPT/PBB Pemerintah Desa Kebon, serta memanipulsi dan memberikan keterangan Palsu/Bohong dengan berdalih bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dari Prawiro Tendon kepada pemerintah Desa Kebon,Kecamatan Paron,Kabupaten Ngawi pada masa pejabat kepala Desanya TOPAWIRO. 9.Menetapkan,mengesahkan secara hukum, petikan Leter C Nomor 123 Persil 33D Kelas VI /12 1 Ha da 410 atas nama PRAWIROMINOTO TENDEN Alias PRAWIRO TENDON Alias ASMANI SASTRO PRAWIRO Dengan luas kurang lebih 14.890 M2 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Sekdes/Carik Pemerintah Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Pada tanggal 13 Mei 2024. 10.Menetapkan dan mengesahkan surat keterangan Nomor : 145.20.054.404.602.14 yang dikeluarkan oleh sekdes Desa Kebon, Kecamatan Paron,Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Tanggal, 13 Mei 2024. 11.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara Subsider : Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain Mohon kiranya, yang mulia memberikan putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |