Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan pembatalan Lelang Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Debitur yang masih mempunyai iktikad baik untuk melunasi hutang terhadap Terlawan I;
- Menyatakan batal/tidak sah Lelang Eksekusi yang dilakukan Terlawan II atas obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum sertifikat tanah darat dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM, No. 373,Lt. 449 m2, a.n. Laras Wati yang terletak di Desa/ Kelurahan Dumplengan, RT. 002/ RW.003, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang akan dilelang oleh Terlawan II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan meminta turut Terlawan untuk memblokir obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan I, dan Terlawan II, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TerlawanI, Terlawan II dan Turut Terlawan atau siapa saja yang terkait dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut terlawan untuk membayar segala biaya yang telah timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Dan apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |