Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2019/PN Ngw Laras Wati 1.Bank BRI Kantor Cabang Ngawi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2019/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Laras Wati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Priyatno, SH dKKLaras Wati
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Kantor Cabang Ngawi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan pembatalan Lelang Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Debitur yang masih mempunyai iktikad baik untuk melunasi hutang terhadap Terlawan I;
  3. Menyatakan batal/tidak sah Lelang Eksekusi yang dilakukan Terlawan II atas obyek sengketa;
  4. Menyatakan secara hukum sertifikat tanah darat dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM, No. 373,Lt. 449 m2, a.n. Laras Wati yang terletak di Desa/ Kelurahan Dumplengan, RT. 002/ RW.003, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang akan dilelang oleh Terlawan II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan meminta turut Terlawan untuk memblokir obyek sengketa;
  6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan I, dan Terlawan II, adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum TerlawanI, Terlawan II dan Turut Terlawan atau siapa saja yang terkait dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Turut terlawan untuk membayar segala biaya yang telah timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR

Dan apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak