Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | PALIYEM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.036.621,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 35.036.621,- (Tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 27.983.043,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.053.578,- (Tujuh juta lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh delapan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 35.036.621,- (Tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 27.983.043,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.053.578,- (Tujuh juta lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh delapan rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 555 M2 terletak di Jatimulyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Nyami yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 555 M2 terletak di Jatimulyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Nyami, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM dengan luas 555 M2 terletak di Jatimulyo Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Nyami untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |