Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. ANANG YUWONO BIN TURUT WIBOWO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1674 /M.5.34/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG YUWONO BIN TURUT WIBOWO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ANANG YUWONO Bin TURUT WIBOWO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Banyumeneng Rt.01 Rw.06 Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut-

--------Bahwa mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diigat lagi dengan pasti sekitar bulan Maret tahun 2023 pada saat Terdakwa sedang bekerja untuk membersihkan rumah milik Saksi SRI OEMINI mendapatkan tawaran dari Saksi SRI OEMINI untuk memelihara kambing dengan bayaran dengan sistem gadoh yaitu apabila kambing yang akan dipelihara Terdakwa beranak maka anaknya dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dengan Saksi SRI OEMINI dan setelah disetujui kemudian secara bertahap Saksi SRI OEMINI menyerahkan kambing kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali masing-masing penyerahan yang pertama sebanyak 3 (tiga) ekor kambing, seminggu kemudian menyerahkan 3 (tiga) ekor kambing, sebulan berikutnya menyerahkan 3 (tiga) ekor kambing dan sebulan berikutnya menyerahkan 1 (satu) ekor kambing sehingga keseluruhan kambing milik Saksi SRI OEMINI yang diterima Terdakwa utuk dipelihara sebayak 10 (sepuluh) ekor kambing yang semuanya diterima langsung oleh Terdakwa tetapi pada saat dipelihara oleh Terdakwa kambing milik Saksi SRI OEMINI sebanyak 4 (empat) ekor mati sehingga masih tersisa 5 (lima) ekor dan pada saat Terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual kambing milik Saksi SRI OEMINI yang selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut pada sekitar bulan Januari 2024 tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi SRI OEMINI selaku pemilik kambing sebanyak 5 (lima) ekor dijual secara bertahap masing-masing 1 (satu) ekor kambing jenis bor dijual kepada Saksi SUBOWO dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), pada sekitar bulan Maret 2024 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing jenis kacang kepada Saksi DIAN FEBRIANTO dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pada sekitar bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menjual 2 (dua) ekor kambing jenis randu kepada seseorang yang Tidak dikenal oleh Terdakwa melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing jenis jawa biasa melalui Saksi RIZAL FAHLEFI dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan dari 5 (lima) ekor kambing milik Saksi SRI OEMINI yang dijual oleh Terdakwa telah laku terjual senilai Rp 4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa uang hasil penjualan kambing tersebut tidak diserahkan kepada Saksi SRI OEMINI tetapi oleh Terdakwa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) buah celana dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO bekas pakai dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri yang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 Saksi SRI OEMINI pulang kerumah untuk mengantarkan pakan untuk kambing tidak melihat keberadaan 6 (enam) ekor kambing dan 5 (lima) anak kambing milik Saksi SRI OEMINI yang dipelihara Terdakwa lalu Saksi SRI OEMINI berusaha menemui Terdakwa dan setelah bertemu kemudian Saksi SRI OEMINI menanyakan tentang kambing yang telah diterima oleh Terdakwa untuk dipelihara tetapi oleh Terdakwa kambing tersebut dijual dan uang hasil penjualan kambing tidak diserahkan kepada Saksi SRI OEMINI sehingga Saksi SRI OEMINI mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa ANANG YUWONO Bin TURUT WIBOWO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Banyumeneng Rt.01 Rw.06 Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diigat lagi dengan pasti sekitar bulan Maret tahun 2023 pada saat Terdakwa sedang bekerja untuk membersihkan rumah milik Saksi SRI OEMINI mendapatkan tawaran dari Saksi SRI OEMINI untuk memelihara kambing dengan bayaran dengan sistem gadoh yaitu apabila kambing yang akan dipelihara Terdakwa beranak maka anaknya akan dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dengan Saksi SRI OEMINI dan atas pembicaraan tersebut disetujui oleh Terdakwa dan sanggup untuk memelihara kambing hingga nantinya kambing tersebut mempunyai anak lalu anaknya dibagi berdua sehingga Saksi SRI OEMINI tergerak hatinya dan bersedia untuk menyerahkan kambing kepada Terdakwa untuk dipelihara yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali masing-masing penyerahan yang pertama sebanyak 3 (tiga) ekor kambing, seminggu kemudian menyerahkan 3 (tiga) ekor kambing, sebulan berikutnya menyerahkan 3 (tiga) ekor kambing dan sebulan berikutnya menyerahkan 1 (satu) ekor kambing sehingga keseluruhan kambing milik Saksi SRI OEMINI yang diterima Terdakwa utuk dipelihara sebayak 10 (sepuluh) ekor kambing yang semuanya diterima langsung oleh Terdakwa tetapi pada saat dipelihara oleh Terdakwa kambing milik Saksi SRI OEMINI sebanyak 4 (empat) ekor mati sehingga masih tersisa 5 (lima) ekor dan pada saat Terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual kambing milik Saksi SRI OEMINI yang selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut pada sekitar bulan Januari 2024 tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi SRI OEMINI selaku pemilik kambing sebanyak 5 (lima) ekor dijual secara bertahap masing-masing 1 (satu) ekor kambing jenis bor dijual kepada BOWO dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), pada sekitar bulan Maret 2024 Terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing jenis kacang kepada FEBRI dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pada sekitar bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menjual 2 (dua) ekor kambing jenis randu kepada seseorang yang idak dikenal oleh Terdakwa melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing jenis jawa biasa dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan dari 5 (lima) ekor kambing milik Saksi SRI OEMINI yang dijual oleh Terdakwa adalah senilai Rp 4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa uang hasil penjualan kambing tersebut tidak diserahkan kepada Saksi SRI OEMINI tetapi oleh Terdakwa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) buah celana dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO bekas pakai dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri yang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 Saksi SRI OEMINI pulang kerumah untuk mengantarkan pakan untuk kambing tidak melihat keberadaan 6 (enam) ekor kambing dan 5 (lima) anak kambing milik Saksi SRI OEMINI yang dipelihara Terdakwa lalu Saksi SRI OEMINI berusaha menemui Terdakwa dan setelah bertemu kemudian Saksi SRI OEMINI menanyakan tentang kambing yang telah diterima oleh Terdakwa untuk dipelihara tetapi oleh Terdakwa kambing tersebut dijual dan uang hasil penjualan kambing tidak diserahkan kepada Saksi SRI OEMINI sehingga Saksi SRI OEMINI mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya