Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH RUBANDI Als AMBON Bin SASTRO ULOMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1292 /M.5.34/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBANDI Als AMBON Bin SASTRO ULOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RUBANDI Alias AMBON Bin SASTRO ULOMO, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di warung masuk Dusun Pule Desa Pule Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 21.23 WIB karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari permainan judi kemudian Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Handphone merk Infinix HOT 10 Play warna Navy Blue membuka aplikasi permainan judi dengan membuka situs judi online dengan nama situs “DEWITOTO” dengan username “Ambon70” kata sandi “bandi1970” kemudian setelah situs terbuka Terdakwa melakukan transaksi isi saldo sebagai sarana deposit melalui aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke rekening admin situs “DEWITOTO” untuk dapat bermain judi, lalu Terdakwa memilih permainan judi online jenis Togel Hongkong, kemudian Terdakwa memasang tebakan nomor togel Hongkong, ------------------------

-------Bahwa dalam permainan judi togel Hongkong nomor togel pasangan Terdakwa sama dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan besaran untuk 2 (dua) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), untuk 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), jika taruhannya lebih besar maka hadiahnya akan berlipat juga, namun jika pasangan angka tidak sama dengan bandar maka uang taruhan milik bandar, dalam permainan judi togel ini kalah menangnya tergantung dari nasib untung-untungan saja tidak bisa ditentukan secara pasti pemenangnya, selanjutnya apabila nomer pasangan Terdakwa sama yang dikeluarkan bandar Terdakwa mengambil uang hadiah secara langsung melalui aplikasi DANA milik Terdakwa.----------

-------Bahwa terhadap permainan judi online jenis Togel Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah dalam melakukan permainan judi togel Hongkong.--------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian..------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RUBANDI Alias AMBON Bin SASTRO ULOMO, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 21.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di warung masuk Dusun Pule Desa Pule Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan pasal 303”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

-------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 21.23 WIB karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari permainan judi kemudian Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Handphone merk Infinix HOT 10 Play warna Navy Blue membuka aplikasi permainan judi dengan membuka situs judi online dengan nama situs “DEWITOTO” dengan username “Ambon70” kata sandi “bandi1970” kemudian setelah situs terbuka Terdakwa melakukan transaksi isi saldo sebagai sarana deposit melalui aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke rekening admin situs “DEWITOTO” untuk dapat bermain judi, lalu Terdakwa memilih permainan judi online jenis Togel Hongkong, kemudian Terdakwa memasang nomor togel Hongkong, apabila nomor togel pasangan Terdakwa sama dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan besaran untuk 2 (dua) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), untuk 4 (empat) angka dengan pasangan Rp 1.000 (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), jika taruhannya lebih besar maka hadiahnya akan berlipat juga, namun jika pasangan angka tidak sama dengan bandar maka uang taruhan milik bandar, dalam permainan judi togel ini kalah menangnya tergantung dari nasib untung-untungan saja tidak bisa ditentukan secara pasti pemenangnya, selanjutnya apabila nomer pasangan Terdakwa sama yang dikeluarkan bandar Terdakwa mengambil uang hadiah secara langsung melalui aplikasi DANA milik Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap permainan judi online jenis Togel Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah dalam melakukan permainan judi togel Hongkong.-------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya