| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Ngw |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | GEMBONG PRAMONO SATYA | SUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ibu INDARTI | | 2 | Bapak NUR GUNTORO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkk | Ibu INDARTI | | 2 | CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkk | Bapak NUR GUNTORO |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bapak DI alias Mbah DI |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkk | Bapak DI alias Mbah DI |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata PEMBATALAN JUAL BELI TANAH-SAWAH HAK MILIK IBU SUMARTI WALIKUN, SERTIFIKAT NO. 907 A/N NY. SUMARTI WALIKUN DAN PENGHENTIAN PEKERJAAN PENGGARAPAN TANAH-SAWAH TERHADAP PENGUASAAN SECARA TIDAK SAH OLEH Ibu INDARTI dan Bapak NUR GUNTORO dan Pak DI Alias MBAH DI serta Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Ibu Sumarti Walikun sebagai Pemilik Sah Tanah Sawah bersertifikat No. 907 a/n SUMARTI WALIKUN luas : 5420 m2 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ngawi. dengan batas-batas :
- Menyatakan barang sengketa perkara ini yaitu Tanah Sawah bersertifikat No. 907 a/n SUMARTI WALIKUN, luas : 5420 m2 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ngawi adalah Hak Milik Ibu SUMARTI WALIKUN dan telah dibatalkan proses jual beli yang belum diselesaikan/tidak selesai dibayar pada tahun 2000 ;
- menyatakan proses jual beli tanah sawah sertifikat No. 907 a/n SUMARTI WALIKUN dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Ngawi hak milik penggugat Cacat Hukum sehingga Batal Demi Hukum
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, dan Turut Tergugat menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara serta merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada Penggugat dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Dan Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seAdil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |