Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Ngw Agus Murtono Angger Eko Saputro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Murtono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARAH FAUZIAH MAULANA. S.H.Dkk.Agus Murtono
Tergugat
NoNama
1Angger Eko Saputro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kenzie Evan Aldzaky
2Yumna Elvina Adzkayra
3Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR WATHONI, A.Ptnh, Dkk.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Memutuskan Sah Perjanjian Pengikatan Juali Beli Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3930 Luas 3.406 m2 dengan kesepakatan harga Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) telah di Legalisasi Nomor 598/lgs/Not/2020 oleh NAFIATURROHMAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Ngawi  pada hari Rabu, 02 Desember 2020  ;
3.    Menetapkan Sah Perjanjian Pengikatan Juali Beli Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3933 Luas 7.608 m2 dengan kesepakatan harga Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah)  telah di Legalisasi Nomor 599/lgs/Not/2020 oleh NAFIATURROHMAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Ngawi  pada hari Rabu, 02 Desember 2020;  
4.    Memutuskan sah secara hukum kuasa jual dari ERFIN SUSANTI, dan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Menjual Nomor 02 tanggal 02 Desember 2020 yang dibuat oleh NAFIATURROHMAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Ngawi, yang memberikan kuasa khusus untuk menjual atas Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3930 Luas 3.406 m2 atas nama ERFIN SUSANTI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3933 Luas 7.608 m2 atas nama ERFIN SUSANTI ;
5.    Memutuskan putusan ini dapat digunakan untuk mengurus peralihan Hak Milik atas sejumlah 2 (Dua) bidang tanah yang terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sebagaimana terbaca dalam :
5.1    Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3930 Luas 3.406 m2 atas nama ERFIN SUSANTI dan
5.2    Sertifikat Hak Milik Nomor 3933 Luas 7.608 m2 atas nama ERFIN SUSANTI ;
Menjadi atas nama Agus Murtono (PENGGUGAT) ;
6.    Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
7.    Memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses balik nama sertifikat hak milik atas sejumlah 2 (dua) bidang tanah yang terletak di di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sebagaimana terbaca dalam ;
7.1    Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3930 Luas 3.406 m2 atas nama ERFIN SUSANTI dan
7.2    Sertifikat Hak Milik Nomor 3933 Luas 7.608 m2 atas nama ERFIN SUSANTI ;Menjadi atas nama Mamo Sunaryatmo (PENGGUGAT) ;
Menjadi atas nama PENGGUGAT AGUS MURTONO  selaku pembeli dengan cara jual beli, tanpa melalui persetujuan Tergugat  dan Turut Tergugat I dan Tururt Tergugat II selaku ahli waris Alm ERFIN SUSANTI :
8.    Menetapkan Biaya Perkara dalam Putusan ini

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak