Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Ngw | DRS. R POERWARSITO | Suyitno | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------- 2. Menyatakan dengan Hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai Obyek Sengketa, tanah sawah seluas 4.840 m2 (Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Meter persegi) yang terletak di Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, buku Letter C No. 1165, persil 30 S I, yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 166/Kersikan yang batas-batas adalah;
beserta Sertifikat Hak Milik Nomor: 166/Kersikan adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad ); ----------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3.500. 000.000,- (Tiga Milyar Lima ratus Juta rupiah) yaitu: Kerugian Materiil:
Kerugian Moril: Bahwa akibat perbuatan Tergugat menguasai tanah Obyek Sengketa beserta Sertifikat Hak Milik Nomor: 166/Kersikan secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril kepada diri Penggugat karena menimbulkan rasa malu, tertekan dan perpecahan dalam keluarga, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Obyek Sengketa yaitu tanah seluas 4.840 m2(Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Meter persegi) yang terletak di Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, buku Letter C No. 1165, persil 30 S I, yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 166/Kersikan yang batas-batas;
beserta Sertifikat Hak Milik Nomor: 166/Kersikan kepada penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena ijinnya;------------------------------------------------------------- 5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan; ---------------------------------------------------------- 6.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad); 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |