Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2022/PN Ngw Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL) Waluyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, Dkk.Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Tergugat
NoNama
1Waluyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa Sebidang tanah sawah dengan No.SHM 649 SU/GS 2938/1998 tertanggal 08 September 1998 seluas 2000 M2 atas nama SRI LESTARI yang terletak di Desa Wonokerto, Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Tanah Hak
  • Sebelah Barat          : Tanah Hak
  • Sebelah Selatan      : Jalan
  • Sebelah Timur          : Tanah hak
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fasilias Kredit  sebesar Rp. 58.750.000 (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak