Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Ngw Agung Susanto Jevi Oky Cahyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusron Basuki,S.H.Agung Susanto
Tergugat
NoNama
1Jevi Oky Cahyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perbaikan mobil sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat puluh Juta Rupiah )
  3. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak