Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.Paulus Tri Wibowo 2.Rosiana Dewi Puspitasari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.026.656,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.026.656,- (Seratus Tujuh Juta Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 99.984.128,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh DElapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.042.528,- (Tujuh Juta Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 107.026.656,- (Seratus Tujuh Juta Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 99.984.128,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh DElapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 7.042.528,- (Tujuh Juta Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1.258 dengan luas 893 M2 terletak di Desa Tulakan Kec. Sine Kab. Ngawi atas nama Guntur Kristianto. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1.258 dengan luas 893 M2 terletak di Desa Tulakan Kec. Sine Kab. Ngawi atas nama Guntur Kristianto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM No. 1.258 dengan luas 893 M2 terletak di Desa Tulakan Kec. Sine Kab. Ngawi atas nama Guntur Kristianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |