Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.SLAMET WIDODO 2.MELINA ROSMAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 138.849.901,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 138.849.901,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 98.347.013,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 24.660.690,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 15.842.198,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 138.849.901,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 98.347.013,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 24.660.690,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest Sebesar Rp. 15.842.198,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1482 dengan luas 532 M2 terletak di Desa Sempulur Kec. Karanggede Kab. Boyolali atas nama Rini Purwanti. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1482 dengan luas 532 M2 terletak di Desa Sempulur Kec. Karanggede Kab. Boyolali atas nama Rini Purwanti, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM No. 1482 dengan luas 532 M2 terletak di Desa Sempulur Kec. Karanggede Kab. Boyolali atas nama Rini Purwanti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |