PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tedapat Pada dokumen :
- Pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3521114109060004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
- Pada Kartu Keluarga pemohon dengan No. 3521100910250003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
- Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 1715/TP/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal tertulis nama Pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
- Pada Ijazah dengan No. DN.05 Dd/06 0129598 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tertulis nama Pemohon LAINAN NUHA dirubah menjadi NALESHA HAZEL JOEVANNA;
Adalah sah menurut hukum:
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |