Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Ngw DIGDO LAKSONO 1.PT.BANK BTPN KCP MUR NGAWI
2.DWI HASTONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIGDO LAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIK BUDI PRASETYA,SH.DIGDO LAKSONO
Tergugat
NoNama
1PT.BANK BTPN KCP MUR NGAWI
2DWI HASTONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARGO WIBOWO, S.H., Dkk.PT.BANK BTPN KCP MUR NGAWI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Membatalkan segala proses pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM No.215 atas Nama Goenawan dengan Luas 4040m2 yang terletak di desa Manisharjo, Kec.Ngrambe, Kab.Ngawi, Jawa Timur

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan benar ( allgoed opposant ) ;
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Pelawan adalah salah satu pengelola dan memiliki sebagian dari sebidang tanah dan bangunan SHM No.215 atas Nama Goenawan dengan Luas 4040m2 yang terletak di desa Manisharjo, Kec.Ngrambe, Kab.Ngawi, Jawa Timur ;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan untuk membatalkan Penetapan Lelang atas sebidang tanah dan bangunan SHM No.215 atas Nama Goenawan dengan Luas 4040m2 yang terletak di desa Manisharjo, Kec.Ngrambe, Kab.Ngawi, Jawa Timur;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali serta upaya hukum lain baik yang diajukan oleh Para Terlawan maupun pihak lainya ( Uitvoerbaar bij vooraad );
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak