Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula bernama SUPARMI sebagaimana tertera pada Akta Kelahiran nomor 3521-LT-19022024-0029 dan Kartu Keluarga nomor 3521092211100004 dan Kartu Tanda Penduduk NIK 3521094403820005 atas nama SUPARMI diubah menjadi UNTARI dan Akta Kelahiran Anak Nizam Syahrul Ramadhan No. Induk Kependudukan 3521091308110001 tertulis nama ibu SUPARMI diubah menjadi UNTARI dan Kutipan Akta Nikah No: 281/20/VI/2010 tertulis SUPARMI diubah menjadi UNTARI ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan identitas tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Ngawi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|