Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Ngw MUKTI Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ma’hadul Muta’allimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dr Agus Ariyanto, SH, MH, CMed.MUKTI
Tergugat
NoNama
1Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ma’hadul Muta’allimin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
2Kepala Desa Pucangan Ngrambe
3Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrambe
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG WAHYUDI, S.ST.,M.H., DkkKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan / menetapkan secara hukum penguasaan tanah perkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan / menetapkan tanah perkara seluas 5.850 m2 adalah hak milik Penggugat.
  5. Memerintahkan / menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah yang menjadi hak milik Penggugat seluas 5.850 m2.
  6. Memerintahkan Tergugat membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah perkara.
  7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 614 ( Wakaf ) Desa Pucangan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I,II,III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

 

            Subsidair :

            Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak