Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Ngw LIRPRADNYA PARAMITHA YATHIN KAPOLSEK KARANGJATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1LIRPRADNYA PARAMITHA YATHIN
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK KARANGJATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/penyidikan atas laporan Pemohon sampai selesai/penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi /Penuntut Umum, dengan Tersangka Drs. Suhastama Atmadja, S.SI;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi/Penuntut Umum paling lama 1 hari setelah putusan dibacakan ;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi/Penuntut Umum paling lama empat (4) hari sejak putusan ini dibacakan Dengan Tersangka Drs. Suhastama Atmadja, S.SI;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ngawi /Penuntut Umum paling lama tujuh (7) hari sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya