Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Ngw 1.SUTRISNO
2.AGUNG SURYANTO
1.KEPALA DESA POJOK (SUNARNO)
2.2. PANITIA PENYELENGGARA PENGISIAN PERANGKAT DESA
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
2AGUNG SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYON KAHARUDIN, S.H.I. DkkSUTRISNO
2AYON KAHARUDIN, S.H.I. DkkAGUNG SURYANTO
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA POJOK (SUNARNO)
22. PANITIA PENYELENGGARA PENGISIAN PERANGKAT DESA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Aswan Hadi Najamuddin, S.H. Dkk2. PANITIA PENYELENGGARA PENGISIAN PERANGKAT DESA
2SUYANTO, S.H.,M.M, DkkKEPALA DESA POJOK (SUNARNO)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:                                                                                                             

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah Melanggar Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 9 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa Pasal 9 B ayat (2) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penyelenggaraan  Pengisian Perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Tidak Sah dan dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat;
  4. Memerintahkan Terlawan  I agar mengganti kerugian Materiil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
  5. Memerintahkan Para Tergugat agar mengganti kerugian IMateriil yang dialami Klien Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar  rupiah)  segera dan seketika secara tanggung renteng setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap’;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini’secara tanggung renteng;

ATAU

SUBSIDER

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak